Pelatihan Ahli Kepabeanan (PPJK) di Kota Medan

Sahara Learning Centre merupakan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan untuk peraturan dan prosedur impor, ekspor, logistic dan perpajakan di Indonesia. Sahara Learning Centre telah menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan ahli kepabeanan sejak tahun 2015.
Alumni
+ 0
Pertemuan Diklat
+ 0
Instruktur Profesional
+ 0

Apa Itu Ahli Kepabeanan (PPJK)?

Ahli Kepabeanan (PPJK) adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.Untuk menjadi Ahli Kepabeanan (PPJK), seseorang harus lulus Ujian Sertifikasi Ahli Kepabeanan yang diselenggarakan secara nasional oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan setiap bulan Februari, Juni dan Oktober. Dalam rangka membantu memenuhi tersedianya tenaga kerja ahli di bidang kepabeanan, Sahara Learning Centre (Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Ekspor Impor) menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Ahli Kepabeanan dengan ujian dan sertifikasi standard dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan RI ( BPPK ).

Mengapa Harus Mengikuti Diklat Ahli Kepabeanan ?

Pasal 29 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, menyebutkan bahwa pengurusan pemberitahuan pabean di Kantor Pabean dapat dilakukan sendiri oleh Importir atau Eksportir. Dalam hal tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat menguasakannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Ketentuan pelaksanaan dari pasal ini, telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 59/PMK.04/2014 tentang Registrasi Kepabeanan. Ketentuan-ketentuan tersebut didalamnya mengatur terkait eksistensi Ahli Kepabeanan, yaitu dalam hal PPJK akan melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan harus mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan. Secara eksplisit dalam peraturan disebutkan pengertian Ahli Kepabeanan yaitu orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Pelatihan Ahli Kepabeanan Untuk Siapa ?

Diklat Ahli Kepabeanan ditujukan kepada mereka yang ingin mempersiapkan diri menghadapi Ujian Negara Ahli Kepabeanan yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan. Peserta yang lulus ujian akan mendapat sertifikasi sebagai Ahli Kepabeanan. Pendidikan ini dapat diikuti oleh; Konsultan,Kuasa Hukum, Importir, Eksportir, Freight Forwarder, EMKL/EMKU, Pengusaha Jasa Titipan, Pengusaha Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, Perusahaan Pelayaran/ Penerbangan, Konsolidator, PPJK dan Pengusaha Industri lainnya.

Customer Kami

Beberapa perusahaan telah memilih solusi pelatihan dan pengembangan karyawan mereka dari Sahara Learning Center baik training dalam bentuk in-house maupun reguler training.

Biaya Pendidikan & Pelatihan

Rp. 8.750.000,-

(Kelas Eksekutif Setiap Hari Sabtu)

  • Peserta mendapatkan seluruh modul materi diklat ahli kepabeanan dan Buku Tarif Kepabeanan 2022 dalam bentuk hardcopy
  • Peserta mendapatkan softcopy powerpoint bahan ajar
  • Peserta mendapatkan makan siang, snackbox, kopi dan teh
  • 10x pertemuan pendidikan dan pelatihan
  • Biaya ujian negara dan peserta yang lulus ujian sertfikasi ahli kepabeanan dari BPPK Kementerian Keuangan Pusdiklat Bea Cukai akan mendapat Sertifikat Ahli Kepabeanan
  • Peserta juga mendapatkan sertifikat diklat kepabeanan dari Lembaga Pendidikan Sahara Learning Centre
  • Gratis mengulang diklat 1x periode apabila tidak lulus ujian

Topik Materi Apa yang Dipelajari ?

  • Sejarah dan dasar hukum sistem klasifikasi barang
  • Struktur Barang dalam BTKI
  • KUMHS
  • Legal Notes (Catatan Bagian, Bab, dan Sub Pos dalam BTKI)
  • Jenis Catatan
  • Explanatory Notes
  • Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor
  • Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
  • Barang kiriman, Penumpang, ASP, Pelintas Batas
  • ROO
  • Perjanjian dalam rangka FTA
  • Konsep Nilai Pabean
  • Pengenalan dan contoh penerapan metode nilai pabean
  • Penerapan metode Nilai Pabean dalam perhitungan penerimaan negara yang terkait dengan barang impor (BM, BMAD, BM Safeguard, Impor Sementara, Pengeluaran dari TPB ke TLDDP, dll); cukai dalam rangka impor, dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, PPh pasal 22), Perhitungan Bea Keluar; Sanksi Administrasi berupa denda
  • Pengisian penerimaan negara dalam pemberitahuan pabean
  • Konsep Fasilitas Kepabeanan
  • Fasilitas pasal 25
  • Fasilitas pasal 26
  • Fasilitas Industri
  • Fasilitas TPB dan KITE
  • Free Trade Zone
  • Pungutan negara yang terkait dengan barang impor
  • Tata cara pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor
  • Pungutan negara yang terkait dengan barang ekspor
  • Tata cara pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor
  • Tata cara pembayaran denda dan bunga
  • Pengembalian BM, PDRI, BK, Pungutan Negara dalam rangka impor/ekspor
  • Jaminan di bidang kepabeanan
  • Pengertian barang yang tidak dikuasai, barang dikuasai negara dan barang yang menjadi milik negara beserta penyelesaiannya
  • Konsep keberatan dan banding di bidang kepabeanan
  • Prosedur keberatan dan banding di Bidang Kepabeanan
  • Konsep barang lartas dan INSW
  • Ketentuan larangan ekspor & impor, HAKI
  • Ketentuan barang pembatasan impor atau ekspor terkait kebutuhan pokok, industri dan perdagangan
  • Ketentuan barang pembatasan impor atau ekspor terkait untuk kepentingan perlindungan masyarakat, lingkungan hidup, dan flora fauna
  • Ketentuan barang lartas untuk kepentingan perlindungan bidang Hankamnas
  • Sistem aplikasi manifest
  • Sistem aplikasi ekspor
  • Sistem aplikasi impor
  • Sistem aplikasi KITE
  • Sistem aplikasi TPB

Minta Penawaran

Silahkan isi form dibawah ini untuk mendapatkan penawaran dari Kami.